Regulasi

Bakamla Tangerang, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur tentang keamanan laut, keselamatan pelayaran, penegakan hukum di laut, dan perlindungan lingkungan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Tangerang:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kelautan

  • Deskripsi: Undang-undang ini mengatur tentang kelautan Indonesia, termasuk pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian laut sebagai sumber daya alam.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan laut, Bakamla Tangerang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Deskripsi: Mengatur tentang kegiatan pelayaran, termasuk kewajiban kapal, pengawasan pelayaran, serta keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Bakamla Tangerang bertanggung jawab untuk melakukan patroli laut dan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di wilayah perairan Tangerang guna memastikan bahwa pelayaran berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.

3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

  • Deskripsi: Menetapkan Bakamla RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan keamanan dan keselamatan laut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pengawasan kegiatan pelayaran dan penegakan hukum di laut.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Sebagai unit operasional dari Bakamla RI, Bakamla Tangerang menjalankan tugas yang tercantum dalam Perpres ini untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di laut.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  • Deskripsi: Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia, termasuk larangan terhadap illegal fishing dan pelanggaran lain yang merusak ekosistem laut.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Bakamla Tangerang berperan dalam mengawasi kegiatan perikanan di perairan Tangerang untuk mencegah praktik illegal fishing dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan.

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP)

  • Deskripsi: Berbagai peraturan menteri yang mengatur tentang keamanan perikanan, termasuk pemanfaatan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta peraturan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di laut.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Bakamla Tangerang berperan dalam pengawasan aktivitas perikanan dan penegakan hukum terkait pelanggaran yang terjadi di laut.

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Deskripsi: Mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup perlindungan terhadap lingkungan laut dari pencemaran, baik yang bersumber dari kegiatan industri, transportasi, maupun domestik.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Bakamla Tangerang bertugas untuk menangani pencemaran laut, baik yang disebabkan oleh tumpahan minyak atau limbah lainnya, serta melakukan penanggulangan pencemaran di perairan Tangerang.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Pencemaran Laut

  • Deskripsi: Menetapkan pedoman dan prosedur penanggulangan pencemaran laut akibat aktivitas manusia, termasuk pengawasan terhadap tumpahan minyak dan bahan berbahaya lainnya.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Bakamla Tangerang berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penanggulangan pencemaran laut di perairan Tangerang dengan mengkoordinasikan langkah-langkah pembersihan dan penanganan lingkungan.

8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Deskripsi: Mengatur kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum, termasuk di laut.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Bakamla Tangerang, sebagai bagian dari penegakan hukum laut, berkolaborasi dengan Polri dalam menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Tangerang, termasuk penyelundupan dan illegal fishing.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelayaran

  • Deskripsi: Peraturan yang mengatur tentang prosedur pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pelayaran, serta kewajiban kapal dan operator pelayaran dalam menjaga keselamatan.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Bakamla Tangerang berperan dalam pengawasan pelayaran untuk memastikan kapal yang beroperasi di perairan Tangerang mematuhi semua peraturan keselamatan pelayaran yang berlaku.

10. Konvensi Internasional tentang Keamanan Kehidupan di Laut (SOLAS)

  • Deskripsi: Merupakan konvensi internasional yang mengatur tentang keselamatan pelayaran, termasuk pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlayar di perairan internasional dan domestik.
  • Relevansi untuk Bakamla Tangerang: Bakamla Tangerang memastikan kapal yang melintasi wilayah perairan Tangerang mematuhi standar keamanan pelayaran internasional yang diatur dalam SOLAS.

Dengan regulasi-regulasi ini sebagai dasar hukum, Bakamla Tangerang dapat melaksanakan tugasnya dalam mengawasi keamanan laut, keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan laut di wilayah perairan Tangerang secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.